Amdal dalam sistem Perizinan dalam
Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup
dinyatakan bahwa amdal atau analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan. Amdal dalam sistem perizinan merupakan
pendekatan dalam sistem perizinan industri yang bersifat kompleks. Ruang lingkup
dan cakupan amdal meliputi antara lain :
·
Sistem pelaporan
sebagai sarana pemantauan kinerja kegiatan
·
Pemantauan oleh
perusahaan, instansi pemerintah, dan masyarakat
·
Laporan berkala sebagai
alat evaluasi kinerja perusahaan kepada stakeholders
·
Laporan dan tanggung
jawab publik
·
Compliance
monitoring dan pengembangan kebijakan
Terhadap jenis usaha tertentu hanya
akan diberikan izin usaha apabila telah melewati dan memperoleh persyaratan
amdal. Persyaratan tersebut mengandung sejumlah standar yang dapat diuji secara
ilmiah dan harus dimonitor secara berkala pelaksanaannya. Dari analisis cost benefit, amdal sebaiknya tidak
dipandang semata-mata sebagai cost
dan kerumitan birokrasi, tetapi juga adalah merupakan aset karena penataan dan
pengelolaan lingkungan yang baik akan menjamin dapat beroperasinya secara baik
akan menjamin dapat beroperasinya secara sustainable
suatu perusahaan untuk jangka panjang. Sedangkan apabila ada pelanggaran yang
signifikan, selain izin usaha dapat dicabut, secara pidana dapat dikenai
tuntutan sesuai pasal 35 dapat dikenai strict
liability dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika
pada saat terjadinya pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup.
Dasar-Dasar
Hukum Amdal
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
2.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan
Hidup.
3.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor. 17
Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak
Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan..
4.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan
Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
5.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03
Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri.
6.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14
Tahun 2010 Tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang
Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum memiliki dokumen
lingkungan hidup.
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Kawasan Industri.
8.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
Tahun 2007 Tentang Dokumen Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan
Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Tidak Memillki Dokumen
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut.
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air
dan Pengendalian Pencemaran Air.
11. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
12. KepMen LH
No. 30/MENLH/1 0/ 1999 tentang Panduan Penyusunan Dokumen Pengelolaan
Lingkungan.
13. KepMen LH
No. 42/MENLH/1999 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan.
14. KepMen LH
No. 2 Tahun 2000 tentang Pedoman PenilaianDokumen AMDAL.
15. KepMen LH
No. 4 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan
Permukiman Terpadu.
16. KepMen LH
No. 5 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan di
Daerah Lahan Basah.
17. KepMen LH
No. 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata KerjaKomisi Penilai AMDAL.
18. KepMen LH
No. 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan” Komisi Penilai AMDAL
Kabupaten/Kota.
19. KepMen LH
No. 42 Tahun 2000 tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Tim Teknis
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
20. KepMen LH
No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib
Dilengkapi Dengan AMDAL.
21. KepMen LH
No. 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
22. KepMen LH
No. 30 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup Yang
diwajibkan.
23. KepMen LH
No. 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan.
24. Laporan
Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup (RPL).
Pengelolaan Lingkungan
Hidup Berwawasan Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah suatu
kawasan alam yang didalamnya mencakup unsur-unsur hayati dan non hayati serta
hubungan timbal balik antara unsur-unsur tersebut. Hubungan timbal balik yang
terjadi dalam lingkungan hidup merupakan hubungan yang fungsional sebab proses
berjalan secara harmonis dan stabil antara komponen-komponen yang terintegrasi.
Lingkungan hidup dapat dikatakan
merupakan bagian dari kehidupan manusia. manusia mencari makan, minum, dan
kebutuhan hidup lainnya, karena lingkungan hidup sebagai sumber pertama dan
terpenting bagi pemenuhan berbagai kebutuhan. Lingkungan hidup mempunyai konsep
sentral dalam ekologi yang disebut ekosistem, yaitu mempunyai hubungan antara
komponen-komponen dan bekerja secara teratur sebagai suatu kesatuan. Tanpa
perbuatan dan campur tangan manusia yang berlebihan sesungguhnya siklus alam akan
tetap. Karena kerusakan oleh alam sendiri, dapat dikembalikan lagi oleh alam
secara alami. Tetapi kerusakan oleh manusia sulit untuk dikembalikan lagi oleh
alam, bahkan tidak mampu lagi seperti semula.
Ledakan penduduk dan perkembangan
kebudayaan manusia menyebabkan hubungan manusia dengan lingkungan alam berubah.
Dengan bergesernya hubungan tersebut, mengubah wajah alam dan lingkungan.
Perkembangan teknologi dapat menguasai alam sesuai apa yang diinginkan manusia,
sehingga menuntut permintaan sumber daya alam yang besar dari jumlah sumber
daya alam yang terbatas. Dalam perkembangan pembangunan dewasa ini menurut Emil
Salim, berbagai masalah sering timbul apabila tidak mengambil langkah-langkah
dikhawatirkan akan terjadi gangguan pada lingkungan. Dampak gangguan pada
lingkungan yang akhirnya merugikan manusia dan seluruh makhluk di dalamnya.
Semakin berkembangnya industri di
berbagai negara, maka masalah lingkungan hidup memerlukan perhatian beberapa
negara industri. Justru masalah lingkungan hidup ini timbul berkaitan dengan
kemajuan ekonomi negara-negara industri. Masalah lingkungan hidup bukan hanya
dirasakan oleh negara-negara maju saja bahkan bagi negara-negara berkembang
lebih parah didera oleh masalah lingkungan hidup ini. Karena masyarakatnya masih
miskin. Jelas kemiskinan penduduk menimbulkan masalah lingkungan hidup, sebagai
contoh penduduk miskin disekitar hutan merusak dengan menebangi hutan untuk
mencari nafkah hidup.
Unsur-Unsur Lingkungan
Unsur-unsur lingkungan adalah
faktor-faktor yang membentuk lingkungan. Unsur-unsur pembentuk lingkungan itu
dibedakan menjadi 3 macam antara lain sebagai berikut :
1.
Unsur fisik
Adalah faktor pembentuk lingkungan yang
berasal dari alam atau berasal dari lingkungan itu sendiri yang terbentuk
secara alamiah.
2.
Unsur biotik
Adalah faktor makhluk hidup yang akan
membentuk suatu lingkungan.
3.
Budaya
Adalah faktor kehidupan sosial dan
budaya masyarakat yang mencerminkan kebiasaan dan ciri khas suatu daerah.
Arti
Penting Lingkungan Hidup Bagi Kehidupan
Lingkungan sangat penting bagi kehidupan manusia karena
didalamnya lingkungan itu terdapat makhluk hidup dan makhluk tak hidup yang
saling bergantungan. Jika lingkungan hidup tidak terpelihara maka akan
menyebabkan bencana bagi penghuninya.
Manusia selalu memanfaatkan sumber daya alam lingkungan
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang identik dengan istilah pembangunan.
Pembangunan yang terus berjalan selalu memanfaatkan lingkungan baik langsung
maupun tidak langsung. Meskipun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat
mengatasi batas hambatan yang ditimbulkan oleh alam, tetapi kenyataannya
masalah dan kerusakan lingkungan sulit dihindarkan sehingga mengganggu dan
mengancam keberadaan manusia dan habitat penghuninya.
Bentuk-Bentuk
Kerusakan Lingkungan
Masalah lingkungan adalah ulah manusia, dalam kegiatannya
mengancam manusia dan lingkungan hidupnya. Masalah lingkungan hidup terjadi
berurutan dari kegiatan manusia dan menyebabkan siklus permasalahan lingkungan
yang berkepanjagan. Masalah lingkungan wujudnya berupa kerusakan-kerusakan
lingkungan yang terjadi.
Bentuk-bentuk kerusakan lingkungan disebabkan oleh 2
macam penyebab antara lain sebagai berikut :
1.
Proses Alam
Adalah bentuk kerusakan lingkungan yang
disebabkan oleh peristiwa-peristiwa yang terjadi secara alami dari alam
2.
Kegiatan Manusia
Adalah kerusakan lingkungan yang
disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri. Manusia memanfaatkan lingkungan tanpa
disadari dapat merugikan lingkungan hidup.
Studi Kasus
Dampak Bencana Lumpur
Lapindo Terhadap Lingkungan Hidup
Lumpur Lapindo adalah suatu peristiwa bocornya pengeboran
gas bumi yang terjadi di Dusun
Balongnongo Desa Renokenongo Kecamatan Porong Kabupaten
Sidoarjo Jawa
Timur. Kebocoran pengeboran gas bumi tersebut terjadi akibat kelalaian yang dilakukan PT.Lapindo Brantas. Lokasi pusat semburan
hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan
sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok
Brantas. Oleh karena itu, hingga saat ini, semburan lumpur panas tersebut
diduga diakibatkan aktivitas pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur
tersebut. Pihak Lapindo Brantas sendiri punya dua teori soal asal semburan.
Pertama, semburan lumpur berhubungan dengan kesalahan prosedur dalam kegiatan
pengeboran. Kedua, semburan lumpur kebetulan terjadi bersamaan dengan
pengeboran akibat sesuatu yang belum diketahui. Namun bahan tulisan lebih
banyak yang condong kejadian itu adalah akibat pengeboran.
Dampak dari peristiwa Lumpur Lapindo antara lain sebagai berikut :
Semburan
lumpur ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi
aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Sampai Mei 2009, PT Lapindo, melalui PT
Minarak Lapindo Jaya telah mengeluarkan uang baik untuk mengganti tanah
masyarakat maupun membuat tanggul sebesar Rp. 6 Triliun.
·
Di Kecamatan Porong, Jabon, dan Tanggulangin, dengan
total warga yang dievakuasi sebanyak lebih dari 8.200 jiwa dan tak 25.000 jiwa
mengungsi. Karena tak kurang 10.426 unit rumah terendam lumpur dan 77 unit
rumah ibadah terendam lumpur. Lumpur menggenangi 16 desa di tiga kecamatan.
Semula hanya menggenangi empat desa dengan ketinggian sekitar 6 meter, yang
membuat dievakuasinya warga setempat untuk diungsikan serta rusaknya areal
pertanian. Luapan lumpur ini juga menggenangi sarana pendidikan dan Markas
Koramil Porong. Hingga bulan Agustus 2006, luapan lumpur ini telah menggenangi sejumlah
desa/kelurahan.
·
Lahan dan ternak yang tercatat terkena dampak lumpur
hingga Agustus 2006
antara lain: lahan tebu seluas 25,61 ha di Renokenongo, Jatirejo dan
Kedungcangkring; lahan padi seluas 172,39 ha di Siring, Renokenongo, Jatirejo,
Kedungbendo, Sentul, Besuki Jabon dan Pejarakan Jabon; serta 1.605 ekor unggas,
30 ekor kambing, 2 sapi dan 7 ekor kijang.
·
Sekitar 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan
aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja. Tercatat 1.873 orang
tenaga kerja yang terkena dampak lumpur ini.
·
Empat kantor pemerintah juga tak berfungsi dan para
pegawai juga terancam tak bekerja.
·
Tidak berfungsinya sarana pendidikan (SD, SMP), Markas
Koramil Porong, serta rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur (jaringan
listrik dan telepon).
·
Rumah/tempat tinggal yang rusak akibat diterjang
lumpur dan rusak sebanyak 1.683 unit. Rinciannya: Tempat tinggal 1.810 (Siring
142, Jatirejo 480, Renokenongo 428, Kedungbendo 590, Besuki 170), sekolah 18 (7
sekolah negeri), kantor 2 (Kantor Koramil dan Kelurahan Jatirejo), pabrik 15,
masjid dan musala 15 unit.
·
Kerusakan lingkungan terhadap wilayah yang tergenangi,
termasuk areal persawahan.
·
Pihak Lapindo melalui Imam P. Agustino, General Manager PT Lapindo Brantas,
·
mengaku telah menyisihkan US$ 70 juta (sekitar Rp 665
miliar) untuk dana darurat penanggulangan lumpur.
·
Akibat amblesnya permukaan tanah di sekitar semburan
lumpur, pipa air milik PDAM
Surabaya patah.
·
Meledaknya pipa gas milik Pertamina akibat penurunan tanah karena
tekanan lumpur dan sekitar 2,5 kilometer pipa gas terendam.
·
Ditutupnya ruas jalan tol
Surabaya-Gempol hingga waktu yang tidak ditentukan, dan
mengakibatkan kemacetan di jalur-jalur alternatif, yaitu melalui
Sidoarjo-Mojosari-Porong dan jalur Waru-tol-Porong.
·
Tak kurang 600 hektar lahan terendam.
·
Sebuah SUTET milik PT PLN dan seluruh jaringan telepon dan
listrik di empat desa serta satu jembatan di Jalan Raya Porong tak dapat
difungsikan.
Penutupan
ruas jalan tol ini juga menyebabkan terganggunya jalur transportasi
Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi serta kota-kota lain di bagian timur
pulau Jawa. Ini berakibat pula terhadap aktivitas produksi di kawasan Ngoro
(Mojokerto)
dan Pasuruan yang selama ini merupakan salah
satu kawasan industri utama di Jawa Timur.