6/23/2013

Industri Dalam Hubungannya Dengan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup

            Amdal dalam sistem Perizinan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup dinyatakan bahwa amdal atau analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.  Amdal dalam sistem perizinan merupakan pendekatan dalam sistem perizinan industri yang bersifat kompleks. Ruang lingkup dan cakupan amdal meliputi antara lain :
·           Sistem pelaporan sebagai sarana pemantauan kinerja kegiatan
·           Pemantauan oleh perusahaan, instansi pemerintah, dan masyarakat
·           Laporan berkala sebagai alat evaluasi kinerja perusahaan kepada stakeholders
·           Laporan dan tanggung jawab publik
·           Compliance monitoring dan pengembangan kebijakan
            Terhadap jenis usaha tertentu hanya akan diberikan izin usaha apabila telah melewati dan memperoleh persyaratan amdal. Persyaratan tersebut mengandung sejumlah standar yang dapat diuji secara ilmiah dan harus dimonitor secara berkala pelaksanaannya. Dari analisis cost benefit, amdal sebaiknya tidak dipandang semata-mata sebagai cost dan kerumitan birokrasi, tetapi juga adalah merupakan aset karena penataan dan pengelolaan lingkungan yang baik akan menjamin dapat beroperasinya secara baik akan menjamin dapat beroperasinya secara sustainable suatu perusahaan untuk jangka panjang. Sedangkan apabila ada pelanggaran yang signifikan, selain izin usaha dapat dicabut, secara pidana dapat dikenai tuntutan sesuai pasal 35 dapat dikenai strict liability dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup.

Dasar-Dasar Hukum Amdal
1.      Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2009  tentang  Perlindungan  dan  Pengelolaan  Lingkungan   Hidup.
2.      Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
3.      Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan..
4.      Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
5.      Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2010  Tentang  Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri.
6.      Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum memiliki dokumen lingkungan hidup.
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri.
8.      Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor  Tahun  2007 Tentang Dokumen Pengelolaan Dan  Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Tidak Memillki Dokumen  Pengelolaan Lingkungan Hidup.
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut.
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
11.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
12.  KepMen LH No. 30/MENLH/1 0/ 1999 tentang Panduan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan.
13.  KepMen LH No. 42/MENLH/1999 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan.
14.  KepMen LH No. 2 Tahun 2000 tentang Pedoman PenilaianDokumen AMDAL.
15.  KepMen LH No. 4 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan Permukiman Terpadu.
16.  KepMen LH No. 5 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah.
17.  KepMen LH No. 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata KerjaKomisi Penilai AMDAL.
18.  KepMen LH No. 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan” Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota.
19.  KepMen LH No. 42 Tahun 2000 tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Tim Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
20.  KepMen LH No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan AMDAL.
21.  KepMen LH No. 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
22.  KepMen LH No. 30 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup Yang diwajibkan.
23.  KepMen LH No. 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan.
24.  Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Pengelolaan Lingkungan Hidup Berwawasan Lingkungan Hidup
            Lingkungan hidup adalah suatu kawasan alam yang didalamnya mencakup unsur-unsur hayati dan non hayati serta hubungan timbal balik antara unsur-unsur tersebut. Hubungan timbal balik yang terjadi dalam lingkungan hidup merupakan hubungan yang fungsional sebab proses berjalan secara harmonis dan stabil antara komponen-komponen yang terintegrasi.
            Lingkungan hidup dapat dikatakan merupakan bagian dari kehidupan manusia. manusia mencari makan, minum, dan kebutuhan hidup lainnya, karena lingkungan hidup sebagai sumber pertama dan terpenting bagi pemenuhan berbagai kebutuhan. Lingkungan hidup mempunyai konsep sentral dalam ekologi yang disebut ekosistem, yaitu mempunyai hubungan antara komponen-komponen dan bekerja secara teratur sebagai suatu kesatuan. Tanpa perbuatan dan campur tangan manusia yang berlebihan sesungguhnya siklus alam akan tetap. Karena kerusakan oleh alam sendiri, dapat dikembalikan lagi oleh alam secara alami. Tetapi kerusakan oleh manusia sulit untuk dikembalikan lagi oleh alam, bahkan tidak mampu lagi seperti semula.
            Ledakan penduduk dan perkembangan kebudayaan manusia menyebabkan hubungan manusia dengan lingkungan alam berubah. Dengan bergesernya hubungan tersebut, mengubah wajah alam dan lingkungan. Perkembangan teknologi dapat menguasai alam sesuai apa yang diinginkan manusia, sehingga menuntut permintaan sumber daya alam yang besar dari jumlah sumber daya alam yang terbatas. Dalam perkembangan pembangunan dewasa ini menurut Emil Salim, berbagai masalah sering timbul apabila tidak mengambil langkah-langkah dikhawatirkan akan terjadi gangguan pada lingkungan. Dampak gangguan pada lingkungan yang akhirnya merugikan manusia dan seluruh makhluk di dalamnya.
            Semakin berkembangnya industri di berbagai negara, maka masalah lingkungan hidup memerlukan perhatian beberapa negara industri. Justru masalah lingkungan hidup ini timbul berkaitan dengan kemajuan ekonomi negara-negara industri. Masalah lingkungan hidup bukan hanya dirasakan oleh negara-negara maju saja bahkan bagi negara-negara berkembang lebih parah didera oleh masalah lingkungan hidup ini. Karena masyarakatnya masih miskin. Jelas kemiskinan penduduk menimbulkan masalah lingkungan hidup, sebagai contoh penduduk miskin disekitar hutan merusak dengan menebangi hutan untuk mencari nafkah hidup.
           
Unsur-Unsur Lingkungan
            Unsur-unsur lingkungan adalah faktor-faktor yang membentuk lingkungan. Unsur-unsur pembentuk lingkungan itu dibedakan menjadi 3 macam antara lain sebagai berikut :
1.        Unsur fisik
Adalah faktor pembentuk lingkungan yang berasal dari alam atau berasal dari lingkungan itu sendiri yang terbentuk secara alamiah.
2.        Unsur biotik
Adalah faktor makhluk hidup yang akan membentuk suatu lingkungan.
3.        Budaya
Adalah faktor kehidupan sosial dan budaya masyarakat yang mencerminkan kebiasaan dan ciri khas suatu daerah.

Arti Penting Lingkungan Hidup Bagi Kehidupan
            Lingkungan sangat penting bagi kehidupan manusia karena didalamnya lingkungan itu terdapat makhluk hidup dan makhluk tak hidup yang saling bergantungan. Jika lingkungan hidup tidak terpelihara maka akan menyebabkan bencana bagi penghuninya.
            Manusia selalu memanfaatkan sumber daya alam lingkungan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang identik dengan istilah pembangunan. Pembangunan yang terus berjalan selalu memanfaatkan lingkungan baik langsung maupun tidak langsung. Meskipun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat mengatasi batas hambatan yang ditimbulkan oleh alam, tetapi kenyataannya masalah dan kerusakan lingkungan sulit dihindarkan sehingga mengganggu dan mengancam keberadaan manusia dan habitat penghuninya.

Bentuk-Bentuk Kerusakan Lingkungan
            Masalah lingkungan adalah ulah manusia, dalam kegiatannya mengancam manusia dan lingkungan hidupnya. Masalah lingkungan hidup terjadi berurutan dari kegiatan manusia dan menyebabkan siklus permasalahan lingkungan yang berkepanjagan. Masalah lingkungan wujudnya berupa kerusakan-kerusakan lingkungan yang terjadi.
            Bentuk-bentuk kerusakan lingkungan disebabkan oleh 2 macam penyebab antara lain sebagai berikut :
1.        Proses Alam
Adalah bentuk kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh peristiwa-peristiwa yang terjadi secara alami dari alam
2.        Kegiatan Manusia
Adalah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri. Manusia memanfaatkan lingkungan tanpa disadari dapat merugikan lingkungan hidup.


Studi Kasus
Dampak Bencana Lumpur Lapindo Terhadap Lingkungan Hidup


            Lumpur Lapindo adalah suatu peristiwa bocornya pengeboran gas bumi yang terjadi di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Kebocoran pengeboran gas bumi tersebut terjadi akibat kelalaian yang dilakukan PT.Lapindo Brantas. Lokasi pusat semburan hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok Brantas. Oleh karena itu, hingga saat ini, semburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur tersebut. Pihak Lapindo Brantas sendiri punya dua teori soal asal semburan. Pertama, semburan lumpur berhubungan dengan kesalahan prosedur dalam kegiatan pengeboran. Kedua, semburan lumpur kebetulan terjadi bersamaan dengan pengeboran akibat sesuatu yang belum diketahui. Namun bahan tulisan lebih banyak yang condong kejadian itu adalah akibat pengeboran. Dampak dari peristiwa Lumpur Lapindo antara lain sebagai berikut :
Semburan lumpur ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Sampai Mei 2009, PT Lapindo, melalui PT Minarak Lapindo Jaya telah mengeluarkan uang baik untuk mengganti tanah masyarakat maupun membuat tanggul sebesar Rp. 6 Triliun.
·           Di Kecamatan Porong, Jabon, dan Tanggulangin, dengan total warga yang dievakuasi sebanyak lebih dari 8.200 jiwa dan tak 25.000 jiwa mengungsi. Karena tak kurang 10.426 unit rumah terendam lumpur dan 77 unit rumah ibadah terendam lumpur. Lumpur menggenangi 16 desa di tiga kecamatan. Semula hanya menggenangi empat desa dengan ketinggian sekitar 6 meter, yang membuat dievakuasinya warga setempat untuk diungsikan serta rusaknya areal pertanian. Luapan lumpur ini juga menggenangi sarana pendidikan dan Markas Koramil Porong. Hingga bulan Agustus 2006, luapan lumpur ini telah menggenangi sejumlah desa/kelurahan.
·           Lahan dan ternak yang tercatat terkena dampak lumpur hingga Agustus 2006 antara lain: lahan tebu seluas 25,61 ha di Renokenongo, Jatirejo dan Kedungcangkring; lahan padi seluas 172,39 ha di Siring, Renokenongo, Jatirejo, Kedungbendo, Sentul, Besuki Jabon dan Pejarakan Jabon; serta 1.605 ekor unggas, 30 ekor kambing, 2 sapi dan 7 ekor kijang.
·           Sekitar 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja. Tercatat 1.873 orang tenaga kerja yang terkena dampak lumpur ini.
·           Empat kantor pemerintah juga tak berfungsi dan para pegawai juga terancam tak bekerja.
·           Tidak berfungsinya sarana pendidikan (SD, SMP), Markas Koramil Porong, serta rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur (jaringan listrik dan telepon).
·           Rumah/tempat tinggal yang rusak akibat diterjang lumpur dan rusak sebanyak 1.683 unit. Rinciannya: Tempat tinggal 1.810 (Siring 142, Jatirejo 480, Renokenongo 428, Kedungbendo 590, Besuki 170), sekolah 18 (7 sekolah negeri), kantor 2 (Kantor Koramil dan Kelurahan Jatirejo), pabrik 15, masjid dan musala 15 unit.
·           Kerusakan lingkungan terhadap wilayah yang tergenangi, termasuk areal persawahan.
·           Pihak Lapindo melalui Imam P. Agustino, General Manager PT Lapindo Brantas,
·           mengaku telah menyisihkan US$ 70 juta (sekitar Rp 665 miliar) untuk dana darurat penanggulangan lumpur.
·           Akibat amblesnya permukaan tanah di sekitar semburan lumpur, pipa air milik PDAM Surabaya patah.
·           Meledaknya pipa gas milik Pertamina akibat penurunan tanah karena tekanan lumpur dan sekitar 2,5 kilometer pipa gas terendam.
·           Ditutupnya ruas jalan tol Surabaya-Gempol hingga waktu yang tidak ditentukan, dan mengakibatkan kemacetan di jalur-jalur alternatif, yaitu melalui Sidoarjo-Mojosari-Porong dan jalur Waru-tol-Porong.
·           Tak kurang 600 hektar lahan terendam.
·           Sebuah SUTET milik PT PLN dan seluruh jaringan telepon dan listrik di empat desa serta satu jembatan di Jalan Raya Porong tak dapat difungsikan.
Penutupan ruas jalan tol ini juga menyebabkan terganggunya jalur transportasi Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi serta kota-kota lain di bagian timur pulau Jawa. Ini berakibat pula terhadap aktivitas produksi di kawasan Ngoro (Mojokerto) dan Pasuruan yang selama ini merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur.